Kendari, Radarsultra.co – Eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu, 23 Agustus 2023.
Sulkarnain Kadir ditahan terkait kasus dugaan korupsi dan gratifikasi perizinan PT. Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi berkedok Anoa Mart di Kendari.
Sebelumnya Sulkarnain ditetapkan tersangka oleh Kejati Sultra pada 14 Agustus 2023 lalu.
Sulkarnain Kadir sempat beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Kejati Sultra, hingga akhirnya pada Rabu, 23 Agustus 2023 ia hadir berlanjut ditahan.
Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan membenarkan perihal penahanan Sulkarnain Kadir.
“Benar hari ini, penyidik kejaksaan tinggi Sultra melakukan penahanan kepada mantan walikota Kendari Sulkarnain,” kata Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan Rabu 23 Agustus 2023.
Ade mengungkapkan, Sulkarnain Kadir di jebloskan di rutan kelas IIA Kendari untuk masa penahanan 20 hari kedepan.
Ia menjelaskan, Pasal yang di sangkakan terhadap Sulkarnain adalah pasal 12 ,huruf e dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000.
Untuk di ketahui, kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara menetapkan Sulkarnain kadir sebagai tersangka dalam kasus perizinan PT Midi utama Indonesia
Peran eks walikota Kendari ini meminta pembiayaan kegiatan pengecatan kampung warna warni sebesar 700 juta kepada Arif Lutfian Nursandi selaku manager Corcom PT MUI
Tersangka meminta pembiayaan kegiatan pengecetan kampung warna warni dan sebagai imbalan, akan di berikan izin pendirian gerai Alfamart di kota Kendari.
Padahal, pengecetan kampung warna warni telah di biayai dengan APBD pemerintah kota Kendari tahun 2021.***






