Kendari, Radarsultra.co — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) kembali menetapkan dan menahan seorang pria berinisial KAD sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah saat kegiatan konstatering lahan eks PGSD di Kota Kendari.
Penetapan tersangka tersebut menambah daftar pihak yang telah diproses hukum dalam perkara yang sama. Sebelumnya, penyidik telah menahan 11 tersangka, masing-masing berinisial DD, RA, AN, AD, SA, US, JU, FR, FK, NN, dan YP.
ADari jumlah tersebut, 10 tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, sementara tersangka YP masih ditahan di Rumah Tahanan Polda Sultra dan dijadwalkan segera dilimpahkan.
Informasi itu disampaikan Kasubdit 1 Ditkrimum Polda Sultra, Kompol Dedi Hartoyo, S.Pi., S.H., M.H., kepada awak media pada Jumat (6/2/2026).
Ia menjelaskan, KAD disangkakan Pasal 214 subsider Pasal 212 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, atau Pasal 349 huruf a Jo Pasal 20 huruf d subsider Pasal 348 Jo Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, terkait perbuatan memaksa petugas dengan kekerasan atau ancaman kekerasan secara bersama-sama.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula pada 19 November 2025 ketika KAD menghubungi seorang saksi berinisial YP untuk datang ke rumahnya.
YP kemudian menghubungi NN serta sejumlah mahasiswa hingga berkumpul di kediaman KAD. Dalam pertemuan tersebut, KAD menyampaikan rencana adanya kegiatan konstatering di lahan eks PGSD yang diklaim sebagai miliknya, sekaligus meminta massa melakukan aksi agar konstatering tidak terlaksana.
Pada sore harinya, massa melakukan aksi unjuk rasa di simpang empat depan lahan eks PGSD. Dalam kesempatan itu, KAD memberikan uang tunai kepada YP untuk dibagikan kepada massa dengan alasan pembelian bensin dan rokok.
Pada malam hari, KAD kembali mentransfer dana kepada YP. Keesokan harinya, 20 November 2025, aksi kembali dilaksanakan dan KAD kembali mentransfer dana untuk dibagikan kepada massa.
Aksi berlanjut saat Pengadilan Negeri Kendari bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari melaksanakan kegiatan konstatering, dengan pengamanan personel kepolisian dan Satpol PP Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dalam pelaksanaannya, massa memaksa agar kegiatan dihentikan. Situasi kemudian memanas hingga terjadi aksi pelemparan terhadap petugas pengamanan.
Akibat kejadian tersebut, sejumlah personel kepolisian dan anggota Satpol PP Provinsi Sulawesi Tenggara mengalami luka-luka, serta terjadi kerusakan pada tameng milik Satpol PP.
“Atas kejadian itu, para korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Dedi.
Saat ini, penyidik Ditkrimum Polda Sultra masih terus mendalami perkara tersebut guna melengkapi berkas penyidikan dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.***






