Polda Sultra Fasilitasi Penyelesaian Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice

Polda Sultra Fasilitasi Penyelesaian Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice
1

Kendari, Radarsultra.co – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Kegiatan ini digelar pada Jumat (31/10/2025) pukul 10.00 Wita di Aula Ditreskrimum Polda Sultra dan dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, S.I.K., M.Si.

Gelar perkara tersebut dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Bombana, Kapolsek Poleang Barat, Camat Poleang Barat, Camat Watubangga, para kepala desa, kuasa hukum, serta pihak pelapor dan terlapor.

Forum ini menjadi momentum penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.

Kasus yang diselesaikan bermula dari dua laporan polisi di Polres Bombana, yakni LP/B/39/IX/2025/SPKT/POLRES BOMBANA/POLDA SULTRA dengan pelapor Maudi dan terlapor Agus, serta LP/B/40/IX/2025/SPKT/POLRES BOMBANA/POLDA SULTRA dengan pelapor Nusi dan terlapor Kasdin serta Ramli.

BACA JUGA :  Mutasi dan Promosi, Polri Lakukan Penyegaran di Lingkup Polda Sultra

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Kamis, 11 September 2025, di Desa Analere, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana.

Melalui proses mediasi yang difasilitasi Ditreskrimum Polda Sultra, seluruh pihak akhirnya sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan.

Kesepakatan damai tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dalam forum RJ itu, baik pelapor maupun terlapor menyatakan kesediaan untuk berdamai tanpa menyimpan dendam.

Kepala desa dan camat setempat turut memberikan apresiasi atas langkah kepolisian yang berhasil menciptakan solusi damai di tengah masyarakat.

Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, menjelaskan bahwa penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam mewujudkan keadilan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial antarwarga.

BACA JUGA :  Terobosan Baru, Ditbinmas Polda Sultra Bentuk Mahasiswa Bhayangkara

“Restorative Justice merupakan pendekatan penegakan hukum yang mengedepankan dialog, perdamaian, dan nilai-nilai kemanusiaan. Ini adalah wujud nyata Polri Presisi yang humanis,” ujar Kombes Pol Wisnu.

Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Sultra membuat surat kesepakatan perdamaian yang disaksikan oleh aparat pemerintah setempat.

Pihak pelapor juga mencabut laporan polisi dan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap para tersangka.

Penyidik kemudian melaksanakan penangguhan penahanan dan akan mengeluarkan surat penghentian penyidikan (SP3) setelah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kegiatan yang berakhir pukul 10.45 Wita tersebut berlangsung aman, tertib, dan penuh suasana kekeluargaan.

Polda Sultra menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice merupakan bentuk nyata kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.***

1