Perampok Spesialis Bank Lintas Kabupaten Berhasil Ditangkap di Kendari

1

Kendari, Radarsultra.co.id- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap seorang perampok spesialis nasabah Bank berinisial B alias A (35). Pelaku diketahui sebagai seorang residivis yang telah beberapa kali tertangkap karena aksi yang sama, hebatnya lagi pelaku ini merupakan perampok profesional lintas kabupaten yang profesi kesehariannya sebagai tukang ojek.

Penangkapan tersebut berhasil dilakukan oleh Unit Crisi Response Team Sub Jatanras Polda Sultra pada Selasa,18 September 2018 lalu sekitar pukil 12.30 Wita di jalan Watulando, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sultra.

Kanit Jatanras Polda Sultra, Kompol. Robby Topan Manusiwa mengatakan, tersangka rampok dibekuk setelah melakukan aksinya di kabupaten Muna, Sultra tepatnya di Bank BRI Cabang Muna.

BACA JUGA :  Pesan Wali Kota Kendari Kepada PW Pemuda Muhammadiyah Sultra

Pada saat itu tersangka berhasil merampas puluhan juta uang dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari tangan seorang Kepala Sekolah (Kepsek) di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di KabupatenKota Raha, Sultra.

“Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yaitu dia mengintai nasabah yang keluar dari bank, dan mengikuti korban dengan menggunakan sepeda motor, pada saat korban lengah, kemudian pelaku dengan cepat mengambil uang yang berada di dalam bagasi motor milik korban sebesar Rp 45 juta rupiah,” ungkap Kompol. Robby, Kamis, (27/9/18).

BACA JUGA :  KMN Cahaya Bahari 11 Hilang di Perairan Wawonii

Setelah uang dikuasai oleh pelaku, pelaku langsung mengirim uang tersebut melalui BRI Link di Kabupaten Muna, Sultra, lalu mengamankan diri ke Kota Kendari.

Dari hasil penangkapan, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa satu unit motor Honda Vario hitam, dua) buah telepon seluler milik pelaku, satu buah baju kaos lengan panjang warna abu-abu, satu buah tas selempang warna abu-abu dab uang tunai sebesar Rp 23 juta rupiah.

Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.

1