1
Daerah  

HBI ke-76, Imigrasi Perkenalkan Global Citizen Indonesia

1

Tangerang, Radarsultra.co – Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, meresmikan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) pada Senin (26/1/2026). Peresmian tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76 yang digelar di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang.

Global Citizen of Indonesia merupakan kebijakan pemberian izin tinggal tetap tanpa batas waktu kepada warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, hubungan historis, atau keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah status kewarganegaraan asal. Subjek kebijakan ini meliputi eks warga negara Indonesia, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta anggota keluarga pemegang izin tinggal GCI melalui skema penyatuan keluarga.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan kebijakan GCI dirancang sebagai solusi atas isu kewarganegaraan ganda dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia.

“Kebijakan ini menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda, dengan tetap menjunjung prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia. GCI juga membuka ruang partisipasi diaspora dan individu dengan kedekatan khusus dengan Indonesia untuk berkontribusi dalam berbagai sektor pembangunan,” ujar Yuldi.

Salah seorang diaspora Indonesia, Adam Welly Tedja, mengaku telah meninggalkan Indonesia selama 43 tahun. Menurutnya, kebijakan GCI menjadi kesempatan untuk kembali mengenal Indonesia secara lebih dekat, termasuk mengunjungi seluruh provinsi yang kaya akan kebudayaan.

“Saya melihat bahwa di Indonesia ada yang saya sebut sebagai sleeping giants, talenta-talenta yang belum bangun. Saya berharap ada kesempatan untuk membagikan pengalaman pribadi saya dan membangkitkan mereka,” kata Adam. Ia juga mengapresiasi inisiatif Direktorat Jenderal Imigrasi yang dinilainya mampu menghubungkan diaspora Indonesia di berbagai negara untuk kembali berkontribusi di Tanah Air.

BACA JUGA :  Bupati Koltim Lantik 59 Pejabat Administrator

Apresiasi serupa disampaikan pemegang GCI lainnya, Karna Gendo. Ia menilai proses layanan berjalan lancar dengan komunikasi yang profesional.

“Saat ini fokus saya adalah keluarga. Kontribusi apa pun di masa depan akan berada dalam batas-batas hukum dan profesional, seperti berbagi pengetahuan. Terima kasih untuk program GCI ini, saya sangat bersyukur dan merasa terhormat,” ujarnya.

Permohonan GCI diajukan secara daring melalui sistem visa elektronik. E-visa GCI terintegrasi dengan sistem perlintasan imigrasi, baik autogate maupun konter pemeriksaan manual. Pemohon yang ingin menggunakan fasilitas autogate diwajibkan mengisi deklarasi kedatangan sebelum tiba di Indonesia. Dalam waktu 24 jam setelah masuk ke wilayah Indonesia, pemegang e-visa GCI akan langsung memperoleh Izin Tinggal Tetap tanpa batas waktu, tanpa perlu mendatangi kantor imigrasi.

Bagi eks WNI dan keturunan eks WNI, terdapat persyaratan tambahan berupa bukti penghasilan minimum sekitar 1.500 dolar AS per bulan atau 15.000 dolar AS per tahun. Selain itu, pemohon juga diwajibkan menyediakan jaminan keimigrasian dalam bentuk komitmen investasi atau kepemilikan properti bernilai tinggi sesuai kategori. Jaminan tersebut bersifat refundable dan dapat ditarik kembali apabila pemegang GCI mengakhiri masa tinggal atau melakukan alih status izin tinggal.

Namun, kewajiban jaminan keimigrasian tersebut tidak berlaku bagi pemohon GCI dengan klasifikasi penyatuan keluarga. Dalam skema ini, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta pasangan pemegang GCI dapat mengajukan izin tanpa dikenakan kewajiban jaminan keimigrasian. Kebijakan ini menjadi bentuk keberpihakan negara dalam menjaga keutuhan keluarga yang memiliki keterikatan sah dengan Indonesia.

BACA JUGA :  Tekan Inflasi di Koltim, GPM Kembali Hadir di Tengah Masyarakat Uluiwoi

Sementara itu, bagi pemohon dengan keahlian khusus diperlukan surat undangan atau keterangan urgensi dari pemerintah pusat sebagai penjamin. Skema ini memungkinkan pemohon memenuhi kriteria untuk tinggal jangka panjang di Indonesia melalui layanan terintegrasi dan berbasis digital, tanpa kehilangan kewarganegaraan asal.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa arah kebijakan imigrasi pada 2026 selaras dengan agenda besar pemerintah.

“Memasuki tahun 2026, Imigrasi mengintegrasikan seluruh program aksinya dengan kebijakan pemerintah. Transformasi layanan dan pemanfaatan teknologi menjadi fondasi utama pelayanan publik yang modern dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ujar Agus.

Selain meresmikan kebijakan GCI, pemerintah juga meresmikan 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi. Langkah ini dilakukan untuk memperluas jangkauan layanan paspor, izin tinggal, serta pengawasan keimigrasian, sekaligus memperkuat kehadiran negara di wilayah yang sebelumnya memiliki keterbatasan fasilitas imigrasi.

Yuldi Yusman menegaskan bahwa penguatan struktur organisasi dan inovasi kebijakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

“Kami ingin memastikan layanan imigrasi tidak hanya hadir, tetapi juga relevan, cepat, dan mampu menjawab tantangan kejahatan lintas negara. Ke depan, Imigrasi akan terus memperkuat kolaborasi, teknologi, dan kapasitas sumber daya manusia,” pungkasnya.

1
1