Kendari, Radarsultra.co.id – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Kendari memproses 30 penunggak pajak ke kejaksaan.
Kepala BP2RD Kota Kendari, Nahwa Umar mengatakan, para penunggak yang diserahkan ke kejaksaan merupakan penunggak pajak selama lebih dari tiga tahun yang telah berkali-kali disurati dan didatangi.
“Kita sudah serahkan ke kejaksaan jadi dari pihak mereka yang akan memanggil para penunggak pajak dan jika masih tidak bergeming akan diproses ke pengadilan” ujarnya saat ditemui wartawan radarsultra.co.id. Jumat (20/7/18)
Untuk ketegori jenis pajaknya, lanjut Nahwa, merupakan penunggak pajak dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan nilai yang cukup signifikan.
“Kalau dari jenis pajak lain tidak ada yang menunggak, mereka patuh bayar pajak bahkan jarang sekali ada denda” jelasnya.






