Diduga Lakukan Provokasi,  Buruh PT. VDNI Minta Leo Chandra Segera Ditangkap

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Ratusan buruh tambang nikel PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) yang tergabung dalam Forum Masyarakat Anti Provokasi (Formasi) menuntut Leo Chandra Edwar agar segera ditangkap dan meninggalkan bumi Morosi Konawe.

Koordinator Lapangan (Korlap) Formasi, Harman menjelaskan, Leo Chandra Edwar dinilai telah  menjadi dalang yang menghalang halangi aktivitas PT. VDNI dengan melakukan provokasi dan propaganda terkait isu penutupan dan pemblokiran jalan houling yang secara sah telah dikuasai oleh PT. VDNI.

“Hal tersebut berkaitan dengan adanya aksi provokasi dan propaganda yang diduga dilakukan oleh Leo Chandra Edwar terkait isu penutupan dan pemblokiran sepanjang jalan houling dan pemberhentian aktivitas kegiatan area smelter PT. VDNI yang secara sah tanah dan area smelter dan sepanjang jalan Houling telah dimiliki dan dikuasai oleh PT. VDNI  secara sah dan legal,” jelas Harman, (15/5/2018).

BACA JUGA :  Perkelahian Dua Kelompok Bermotor, Seorang Security Merenggang Nyawa

Akibat dari penutupan jalan houling tersebut, kata Harman, aktivitas PT. VDNI menjadi lumpuh dan terhambat, hal itu juga menimbulkan dampak buruk bagi kelangsungan hidup ribuan pegawai PT. VDNI yang saat ini terancam di PHK.

“Bahwa Leo Chandra Edwar pada tanggal 12 Mei 2018, telah melakukan aksi provokasi kepada masyarakat Morosi dan sekitarnya sehingga memblokade/memblokir/menutup jalan houling dengan tujuan agar aktifitas perusahaan PT. VDNI lumpuh dan akibat dari penutupan dan pemblokadean jalan houling tersebut  3 ribu karyawan terancam akan kehilangan pekerjayaannya,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Cegah Penambang Ilegal Masuk, Stafsus Menteri ESDM Minta PT Antam Segera Garap Blok Madiodo

Karena merasa dirugikan, ribuan pegawai PT. VDNI yang juga putra daerah Konawe mengecam keberadaan Leo Chandra Edwar bersama koloni-koloninya di Kabupaten Konawe, khususnya di Kecamatan Morosi, Bondoala dan Kapoiala.

“Kami menolak kehadiran Leo Chandra Edwar di bumi morosi tanah konawe. Pulangkan Leo Candra Edwar dan koloni koloninya di kampung halamannya, jangan pernah menginjakkan kakinya di bumi morosi konawe,” ungkapnya.

Bukan hanya itu, perbuatan Leo Chandra Edwar juga dinilai telah melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang  pertambangan/minerba. (B)

1