Jakarta, Radarsultra.co.id – Dalam upaya membendung masuknya varian Omicron, Pemerintah Indonesia memperketat aturan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Beberapa diantaranya dengan melalui pengetatan pintu masuk dan karantina bagi pejalan dari luar negeri.
“Pemerintah memperketat pintu-pintu masuk ke Indonesia, yakni di bandara, pelabuhan, serta perbatasan. Ini harus kita kunci. Penguncian ini, salah satu mekanismenya adalah dengan karantina,” ujar Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19, Alexander Ginting, dalam Dialog Produktif dari Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) – KPCPEN, Kamis, (23/12/2021).
Alex menjelaskan, berdasarkan ketentuan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No 25 yang mengatur bahwa mahasiswa, pelajar, pekerja migran atau pegawai negeri yang kembali ke Indonesia, tempat karantina disiapkan oleh pemerintah. Bagi turis dan WNA, karantina dilakukan di hotel dengan masa karantina 10 hari.
“Kalau terjadi perburukan maka karantina diperpanjang hingga 14 hari sesuai masa inkubasi,” jelasnya.
Alex melanjutkan, terdapat undang-undang terkait Karantina dan Penyakit Wabah. Bagi mereka yang ke luar negeri dan kembali, diharapkan untuk karantina karena ini bagian Global Health Security. Hal ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menyuarakan agar semua orang patuh mengikuti aturan karantina.
“Pemerintah akan tetap merawat dan melayani yang sedang sakit,” tegasnya.
Kunci untuk mengendalikan pandemi, imbuh Alex, protokol kesehatan harus ditegakkan, vaksinasi dikejar.
Ini merupakan amanat dari pemerintah. Kita harus saling menjaga dan kolaborasi untuk menanggulangi COVID-19,” tegas Alex.
Sementara itu, ahli epidemiologi Masdalina Pane menyampaikan Omicron merupakan variant of concern kelima dirilis oleh WHO. Varian ini menyebar dengan cepat dengan jumlah banyak.
“Karena itu semua negara melakukan tindakan standar untuk menjaga pintu masuk masing-masing. Upaya cegah tangkal harus dilakukan, karena di pintu masuk jauh lebih mudah untuk diintervensi daripada yang telanjur masuk ke komunitas,” ujarnya.
Masdalina juga mengapresiasi tindakan pemerintah yang sudah berupaya menjaga pintu masuk sebagai langkah antisipasi.
“Tahun lalu belum ada bayangan cegah tangkal. Varian Delta mengajarkan kita cegah tangkal. Omicron sebagai variant of concern sejauh ini diketahui menghasilkan gejala ringan. Yang harus diketahui varian ini lebih banyak mengenai usia produktif yang melakukan perjalanan dari suatu negara ke negara lain. Jadi Omicron lebih banyak menginfeksi usia produktif dan kondisi relatif lebih sehat. Yang perlu dicegah agar tidak bertransmisi di komunitas,” beber Masdalina.
Masdalina mengingatkan, masih ada peluang Omicron ini untuk masuk, namun dengan prokes 3M hal itu seharusnya bisa dicegah.
“Kuncinya disiplin di pintu masuk sudah baik. 8 kasus di Indonesia masih wilayah di pintu masuk. Kita cegah jangan sampai terjadi sebagai transmisi komunitas sampai dengan lini ketiga,” kata Masdalina.






